ADAB BERPAKAIAN
Menurut ajaran islam, berpakaian adalah mengenakan pakaian longgar
atau tidak trasparan untuk menutupi aurat bukan hanya sekedar membungkusnya.
Sebagaimana firmannya dalam surah Al’-A’raf : 26
يَٰبَنِيٓ ءَادَمَ قَدۡ
أَنزَلۡنَا عَلَيۡكُمۡ لِبَاسٗا يُوَٰرِي سَوۡءَٰتِكُمۡ وَرِيشٗاۖ وَلِبَاسُ ٱلتَّقۡوَىٰ
ذَٰلِكَ خَيۡرٞۚ ذَٰلِكَ مِنۡ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ لَعَلَّهُمۡ يَذَّكَّرُونَ ٢٦
26. Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu
pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian
takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari
tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.
Pakaian dan
hukumnya :
1)
Pakaian yang wajib yaitu yang berfungsi menutup aurat, menjaga
dari panas serta bahaya-bahaya yang lain.
2)
Pakaian yang disukai.
3)
Yang diharamkan .
4)
Yang dibenci(makruh)
5)
Yang diperbolehkan (mubah)
Syarat-syarat berpakaian :
A)
Hendaknya pakaian terbuat dari bahan tebal yang dapat menutupi warna kulit yang berwarna
putih atau hitam atau warna lain dari jarang pandang yang wajar.
B) Hendaknya pakaian
menutup seluruh tubuh dari semua sisi, Menutup seluruh tubuh hingga menutup
kedua kakinya dan memanjangkan hijabnya hingga menutup leher dan dada mereka,
sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al-Ahzab : 59
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلنَّبِيُّ قُل لِّأَزۡوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ يُدۡنِينَ
عَلَيۡهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّۚ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَن يُعۡرَفۡنَ فَلَا
يُؤۡذَيۡنَۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورٗا رَّحِيمٗا ٥٩
59. Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak
perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan
jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih
mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.
Menutup
aurat itu hukumnya wajib meskipun selain waktu shalat karena aurat wanita itu
adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan hingga kedua
pergelangan tangannya.
B)
Tidak memperlihatkan lekuk-lekuk tubuh.
C)
Berhijab dangan kain tebal dan tidak trasparan.
D)
Tidak diberi wewangian.
E)
Tidak menyerupai pakaian laki-laki, pakaian wanita fasik atau
pakaian syuhrah, Pakaian yang tidak menyerupai laki-laki, sesungguhnya para wanita
berbeda dengan laki-laki begitupun dalam bentuk badannya akan tetapi di zaman
yang modern ini banyak wanita yang memakai pakaian yang menyerupai laki-laki,
begitupun juga para laki-laki banyak yang memakai pakaian yang menyerupai
wanita, oleh karena itu hendaklah kita memakai pakaian yang sesuai, laki-laki
memakai pakaian laki-laki begitupun wanita, sebagaimana Nabi SAW
mengharamkannya dengan sabdanya,
لعن الله
المخنثين من الرجال والمترجلات من النساء
“
Allah mengutuk (melaknat) laki-laki yang bergaya perempuan dan perempuan yang
bergaya laki-laki “
لعن رسول الله
الرجل يلبس لبسة المراءة والمراءة تلبس لبسة الرجل كما لعن المتشبهين من الرجال
بالنساء والمتشبهات من النساء بالرجال
“
Rasulullah melaknat laki-laki yang memakai pakaian perempuan, dan melaknat
perempuan yang memakai pakaian laki-laki,
sebagaimana dia mengutuk laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang
menyerupai laki-laki
F)
Tidak memakai pakaian
yang bewarna-warni atau cerah yang memikat perhatian lawan jenis.
SYARAT-SYARAT
PAKAIAN BAGI LAKI-LAKI
- Menutup aurat
- Tidak terbuat dari sutra
- Sederhana dalam berpakaian
- Tidak bermewah-mewahan
- Tidak memanjangkan (Isbal Ats-Tsaub)
- Tidak Menyerupai
orang-ornag kafir
- Tidak Menyerupai
lawan jenis
- Pakaian syuhrah( pakaian ketenaran)
Warna- warna pakaian
v
warna pakaian yang diperbolehkan dan
dianjurkan
1).
Putih
2).
Hijau
3).
Warna bergaris atau bordir
4).
Hitam
v
Warna-warna yang
dimakruhkan dan diharamkan
1).
Muashfar (pakaian yang dicelup dengan ushfur)
2).
Merah
3).
Muza’far (pakaian yang diwarnai dengan za’faran)
4).
Kuning
Kesimpulan : Saudaraku, oleh karena itu hendaklah kita memakai pakaian yang
syar’I, yang disyariatkan oleh Allah SWT kepada kita, bukan pakaian yang
memperlihatkan bentuk tubuh kita, yang menyerupai orang-orang non islam dll,
maka dari itu hendaklah kita berubah dari sekarang, dan juga yang wanita atau
laki-laki tidak boleh saling menyerupai dalam hal pakaian, kita sebagai umat
muslim saling mengingatkan jika ada teman kita, saudara kita yang melanggar
syariat Allah SWT, dan kebanyakan para laki-laki dan perempuan kebanyakan
mengikuti trend bukan mengikuti syariat Allah SWT, ingat ukhti bahwa pakaian yang syar’I itu bersumber dari Allah SWT dan pakaian
yang trend itu bersumber dari manusia itu sendiri, manakah yang kalian pilih ??
yang menutup seluruh badan atau yang kurang bahan ?? kepanasan didunia atau
diakhirat ?? Let’s go to change
your stylish ( Syar’I )!!!
Sebagaimana yang dicontohkan dalam Al-Qur’an
dan As-Sunnah ( An Nur: 31 )
وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ
يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِينَ
زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ وَلۡيَضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ
جُيُوبِهِنَّۖ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوۡ
ءَابَآئِهِنَّ أَوۡ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآئِهِنَّ أَوۡ
أَبۡنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ
بَنِيٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوۡ نِسَآئِهِنَّ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ
غَيۡرِ أُوْلِي ٱلۡإِرۡبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفۡلِ ٱلَّذِينَ لَمۡ
يَظۡهَرُواْ عَلَىٰ عَوۡرَٰتِ ٱلنِّسَآءِۖ وَلَا يَضۡرِبۡنَ بِأَرۡجُلِهِنَّ
لِيُعۡلَمَ مَا يُخۡفِينَ مِن زِينَتِهِنَّۚ وَتُوبُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا
أَيُّهَ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ٣١
31. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah
mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka
menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya
kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau
putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara
laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera
saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang
mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan
(terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan
janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka
sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang
beriman supaya kamu beruntung.